Okezone.com - Ketika membuka rekening tabungan, memang ada baiknya Anda mengetahui cara menghitung bunga tabungan, karena metode perhitungan yang berbeda akan menghasilkan jumlah bunga tabungan yang juga berbeda.
Dengan mengetahui cara perhitungan bunga tabungan, Anda dapat memperhitungkan berapa saldo minimum tabungan yang harus Anda pelihara agar pokok simpanan tidak terpotong oleh biaya administrasi bank.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam satu tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah bunga 360 hari. Kendati demikian, seperti dikutip dari edukasi perbankan Bank Indonesia, secara umum ada 3 metode penghitungan bunga tabungan, yaitu:
a. Berdasarkan saldo terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.
Bunga dihitung dengan rumus : saldo terendah, dikalikan suku bunga tahunan, dikalikan hasil pembagian jumlah hari dalam satu bulan per 365.
b. Berdasarkan saldo rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan.
Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan,
dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut
Bunga dihitung dengan rumus : Saldo rata-rata harian, dikalikan suku buga tabungan per tahun, dikalikan hasil penjumlahan hari dalam bulan berjalan per 365.
c. Saldo harian.
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut :
Saldo di bawah Rp5 juta, bunga = 3 persen
Saldo Rp5 juta ke atas, bunga = 5 persen
Cara perhitungan bunga:
Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19
365
Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19
365
Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19
365
Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 = 82,19
365
Tgl 5 : Rp.6 juta x 5 % x 1 = 821,92
365
dan seterusnya
Berdasarkan cara perhitungan di atas, bunga tabungan Anda selama bulan Juni adalah Rp.33.616,44 .
Redaksi Economy Okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar